Korupsi Lahan DKI, KPK Ingatkan Rudy Hartono Iskandar Penuhi Panggilan Hari Ini

Kamis, 25 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang pengusaha Rudy Hartono Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta, pada Kamis (25/3) hari ini.

Pengadaan tanah yang berlokasi di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, itu diperuntukkan untuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah.

Baca Juga

KPK Periksa Dirut PD Sarana Jaya Terkait Kasus Korupsi Lahan DKI

Pemanggilan ulang ini karena sebelumnya pada Selasa (23/3) Rudy Hartono tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Rudy Hartono Iskandar diagendakan pada Kamis (25/3)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).

KPK mengultimatum agar Rudy Hartono kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Karena keterangannya dianggap penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah ini.

"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," tegas Ali.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: ANTARA

Pada Rabu (24/3) kemarin, penyidik telah memeriksa istri Rudy Hartono, yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Dia dicecar soal proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Dalam perkara ini juga, penyidik telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak itu dilakukan, untuk enam bulan ke depan. Hal ini tidak lain untuk memudahkan proses penyidikan dalam perkara ini.

Nama Rudy Hartono Iskandar sempat disebut terkait dengan kasus korupsi tanah di Cengkareng. Namun, kasus tersebut mangkrak di Bareskrim Polri. Sementara sang istri, Anja Runtuwene disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu.

Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.

Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo. (Pon)

Baca Juga

Korupsi Lahan DKI, KPK Ultimatum Rudy Hartono Iskandar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan