Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Korupsi Citra Satelit, KPK Kembali Periksa Direktur PT Bhumi Prasaja

Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Maret 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid Ansharry Aladin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Pemeriksaan terhadap Rasjid pada hari ini dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) tahun 2014-2016, Priyadi Kardono.

Baca Juga:

KPK Cecar Saksi Terkait Penunjukan PT RPI Peroleh Proyek Bansos

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PK (Priyadi Kardono)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/3).

Belum diketahui secara pasti materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Rasjid. Namun, pemeriksaan ini bukanlah yang pertama kali dijalani Rasjid. Tim penyidik pernah memeriksa Rasjid pada Selasa (2/3) pekan lalu dan Jumat (22/1).

Dalam pemeriksaan pada 22 Januari lalu, tim penyidik mencecar Rasjid mengenai dugaan adanya aliran dana dalam bentuk fee kepada para pejabat di BIG dan LAPAN.

Selain itu, tim penyidik juga mencecar Rasjid mengenai proses PT Bhumi Prasaja menjadi salah satu rekanan atau penyedia dalam pengadaan CSRT serta mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan oleh LAPAN.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Diketahui, KPK menetapkan Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN periode 2013-2015, Muchamad Muchlis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan LAPAN Tahun Anggaran 2015.

Kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa proyek yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah.

Keduanya telah menggelar pertemuan beberapa kali dengan pihak tertentu dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan menerima proyek, yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja, sebelum untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Baca Juga:

KPK Sidik Dugaan Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan

Atas perintah kedua tersangka, penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC). Perbuatan kedua tersangka tersebut membuat keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 179,1 miliar. (Pon)

Baca Artikel Asli