Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Korlantas Polri Usulkan Penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Zulfikar Sy - Kamis, 25 Agustus 2022

MerahPutih.com - Upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan membayar pajak terus dilakukan.

Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut, tujuan program ini untuk menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri, Kamis (25/8).

Baca Juga:

Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Yusri mengungkapkan, berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan. Ini lantaran biayanya yang mahal.

Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendaraannya untuk menghindari pajak progresif.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Jawa Barat ini juga menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.

“Pajak untuk PT (perusahaan) itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif,” paparnya.

Baca Juga:

Pemkot Solo Gelar Kirab Pembangunan, Alutsista dan Kendaraan Taktis Ikut Dipamerkan

Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat.

Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Bukan urusan polisi, pajak urusan suspenda, tapi kami bersinergi di sana, terutama soal data,” paparnya.

Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.

Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya.

Semisal kendaraannya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.

“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,” katanya.

Perbedaan data kendaraan itu memengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Oleh karenanya, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.

“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Artikel Asli