Kopi Lahat Resmi Jadi Kekayaan Intelektual IG
Kamis, 12 September 2024 -
MERAHPUTIH.COM - KOPI robusta Kabupaten Lahat resmi dinyatakan sebagai kekayaan intelektual indikasi geografis (IG). Pengesahan ini dilakukan lewat penerbitan sertifikat pencatata dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Agustus 2024.
"Sertifikat itu diberikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jurai Tue Kopi Robusta Lahat," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum dan HAM Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, seperti dilansir ANTARA Rabu (12/9).
Pencatatan kekayaan intelektual IG tersebut dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang. Berkas pendaftaran terima pada 18 Juni 2021. Sebelum sertifikat pencatatan kekayaan intelektual IG diterbitkan, menurut Ika, Tim Kemenkum dan HAM Sumsel bersama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI turun ke Kabupaten Lahat untuk pemeriksaan substantif pada Juli 2024.
“Dalam kegiatan pemeriksaan substantif itu, lanjutnya, dilakukan diskusi langsung dengan beberapa kelompok tani untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya terkait dengan kopi Lahat guna ditindaklanjuti dalam rapat penetapan kelayakan Kopi Robusta Lahat sebagai IG,” ujarnya.
Baca juga:
Waktu Ideal Minum Kopi, Baik untuk Metabolisme dan Tingkatkan Kinerja Fisik
Menurut dia, Kabupaten Lahat merupakan salah satu penyumbang produksi kopi robusta terbesar di Sumatra Selatan dengan luas wilayah perkebunan kopi mencapai 54.032 hektare. Kabupaten dengan kontur tanah berbukit-bukit dengan rata-rata ketinggian tanam bervariasi 100 -1.000 mdpl itu cukup ideal untuk pohon kopi robusta. Beberapa area menjadi penghasil kopi di Kabupaten Lahat, yakni area Merapi, area Gumay Ulu, dan area Kota Agung.
Menurutnya, Kopi Robusta Lahat mempunyai karakteristik dan rasa kompleks. Kekentalannya (body) kuat dengan rasa manis yang tinggi yakni cita rasa khas karamel, cokelat, dan gula aren yang menonjol.(*)
Baca juga: