Koperasi Merah Putih Diklaim Bisa Jadi Solusi Warga Hindari Pinjol dan Rentenir

Jumat, 23 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa, tujuan dari kopdes, usaha kopdes, serta perbedaan dengan BUM Desa.

Sesuai dengan ketentuan pada inpres tersebut, maka aktivitas koperasi berupa gerai kantor, warung serba ada, klinik, apotik, pergudangan, logistik, serta gerai simpan pinjam.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi solusi masyarakat agar terhindar dari rentenir serta pinjaman online (pinjol).

"Negara hadir menyediakan alternatif bagi masyarakat supaya mereka bisa keluar dari jeratan praktik rentenir dan pinjaman online itu," katanya di sela-sela peluncuran percepatan musyawarah desa khusus (musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih oleh desa se-Aceh di Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh.

Baca juga:

80 Ribu Koperasi Merah Putih Diklaim Bakal Bikin Ekosistem Ekonomi di Desa

Dengan adanya Koperasi Merah Putih, masyarakat bisa mempunyai pilihan lain jika menginginkan modal usaha. Koperasi Merah Putih juga ditetapkan bisa melakukan kegiatan simpan pinjam atau pembiayaan mikro.

Selama ini masyarakat tidak memiliki banyak pilihan untuk meminjam uang sehingga mereka menghadap ke rentenir serta pinjaman online yang bunganya cukup tinggi.

"Jadi, negara harus hadir ini, koperasi desa (Koperasi Desa Merah Putih) merupakan wujud kehadiran negara di masyarakat," ungkapnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan