Konflik Lahan di Berbagai Daerah Disoroti
Senin, 07 September 2015 -
MerahPutih Nasional – Konflik lahan antara rakyat dengan pengusaha atau pemerintah daerah marak terjadi beberapa tahun terakhir. Konflik lahan itu terjadi akibat pembangunan perkebunan atau pembangunan proyek-proyek infrastruktur pemerintah di lahan yang menjadi tempat penduduk.
Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2014, sepanjang tahun 2014 sedikitnya telah terjadi 472 konflik agraria di seluruh Indonesia dengan luasan konflik mencapai 2.860.977 hektar. Konflik-konflik itu melibatkan sedikitnya 105.887 kepala keluarga. Di Kalimantan ada perusahaan sawit yang merampas tanah transmigrasi. Masyarakatnya dipenjara ketika menuntut hak mereka.
Carlo Nainggolan, dari Sawit Watch, mengungkapkan dari total 13,4 juta hektar lahan perkebunan terjadi 730 konflik dan belum dituntaskan hingga kini. Contoh kasus terjadi di Kalimantan, lahan transmigrasi dicaplok menjadi lahan perkebunan, kasus yang sama terjadi pula di Jambi.
Tak hanya itu, menurut Gunalan, Direktur Pembangunan Sarana Prasarana Ditjen Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) mengatakan, pengembangan-pembangunan desa juga ikut terkendala akibat konflik lahan, pasalnya sebanyak 74.094 desa masih banyak yang belum memiliki status kepemilikan.
"Rencananya akan ada tim terpadu untuk menyelesaikan masalah lahan ini, termasuk melibatkan Kementerian Agraria," ujarnya.
Guna menyelesaikan persoalan ini, Pemerintah dituntut untuk menyelesaikan secara hukum dan dan menghormati penegakan HAM.
"Pemerintah harus tegas kepada pelaku korporasi yang melakukan penyerebotan tanah, untuk menghindari konflik," pungkasnya. (fdi)
Baca Juga:
26 Kasus Agraria Selama Pemerintahan Jokowi-JK
BUMN Aktor di Balik Masalah Konflik Agraria
Selesaikan Konflik Agraria, Komnas Ham Himbau Jokowi Bentuk Badan Baru
Pasal-Pasal Yang Sering Digunakan Aparat Untuk Mengkriminalisasi Aktivis Agraria