Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kompensasi Karena Kasus BBM Oplosan Harus Dikaji Secara Hukum

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Maret 2025

MerahPutih.com - Kasus korupsi petinggi anak usaha PT Pertamina menyeret publik meminta kompensasi karena mendapatkan kerugian akibat BBM oplosan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan kompensasi pemberian bahan bakar minyak (BBM) sebagai bentuk permintaan maaf dari PT Pertamina (Persero) masih harus dikaji lebih lanjut.

Ia menegaskan, kasus korupsi harus ditindaklanjuti secara hukum dan Kementerian BUMN akan selalu mendukung proses tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya nggak bisa menanggapi, tentu kan mekanisme yang ada di pemerintahan, DPR, di Pertamina tentu ada mekanisme sendiri, tentu semua juga perlu kajian," katanya.

Baca juga:

Diperiksa Kejagung Besok, Ahok Ikut Terseret Kasus Korupsi Pertamina?

Ia yakin, pada akhirnya seperti yang selalu disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo, yang namanya kasus korupsi harus ditindaklanjuti.

"Kami mendukung," ujar Erick di Jakarta, Rabu (12/3).


Erick menyampaikan kasus korupsi dan korporasi tidak bisa dilihat sebagai satu kesatuan. Menurut Erick, hal ini pernah terjadi pada kasus korupsi PT Garuda Indonesia (Persero).

Dalam kasus tersebut, proses hukum dan restrukturisasi tetap berjalan secara bersamaan. Apabila bisnis korporasi berhenti maka hal itu bisa menghambat restrukturisasi.

"Nah ini yang kita jaga bersama-sama, supaya peran korporasi itu tetap berjalan, apakah ada perbaikan administrasi ya harus, memang itu tergantung. Tapi jangan sampai tadi, hal ini justru menghambat restrukturisasi korporasi," ujarnya.

Kasus korupsi petinggi anak usaha PT Pertamina menyeret publik meminta kompensasi karena mendapatkan kerugian akibat BBM oplosan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan kompensasi pemberian bahan bakar minyak (BBM) sebagai bentuk permintaan maaf dari PT Pertamina (Persero) masih harus dikaji lebih lanjut.

Ia menegaskan, kasus korupsi harus ditindaklanjuti secara hukum dan Kementerian BUMN akan selalu mendukung proses tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya nggak bisa menanggapi, tentu kan mekanisme yang ada di pemerintahan, DPR, di Pertamina tentu ada mekanisme sendiri, tentu semua juga perlu kajian," katanya.

Ia yakin, pada akhirnya seperti yang selalu disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo, yang namanya kasus korupsi harus ditindaklanjuti.


"Kami mendukung," ujar Erick di Jakarta, Rabu (12/3).


Erick menyampaikan kasus korupsi dan korporasi tidak bisa dilihat sebagai satu kesatuan. Menurut Erick, hal ini pernah terjadi pada kasus korupsi PT Garuda Indonesia (Persero).

Dalam kasus tersebut, proses hukum dan restrukturisasi tetap berjalan secara bersamaan. Apabila bisnis korporasi berhenti maka hal itu bisa menghambat restrukturisasi.

"Nah ini yang kita jaga bersama-sama, supaya peran korporasi itu tetap berjalan, apakah ada perbaikan administrasi ya harus, memang itu tergantung. Tapi jangan sampai tadi, hal ini justru menghambat restrukturisasi korporasi," ujarnya.(*)

Baca Artikel Asli