MerahPutih.com - Terjadi kelangkaan BBM di Bali, yang membuat warga harus antre berjam-jam untuk mendapatkan bensin agar menunjang aktivitasnya. Ombudsman Republik Indonesia menemukan gangguan layanan distribusi dan pengisian bahan bakar minyak di 11 provinsi berdasarkan 25 informasi awal yang diterima per 13 Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia memerintahkan PT Pertamina (Persero) untuk menambah armada kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah Jawa Timur dan Bali.
Saya tadi memerintahkan untuk mereka segera menggandakan kapal agar tidak terjadi kondisi yang tidak diinginkan di daerah-daerah, supaya bisa percepatan,
ujar Bahlil ketika dijumpai di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (16/10).
Bahlil yang juga merangkap sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan telah menerima laporan dari Pertamina ihwal kendala distribusi yang terjadi di daerah Jawa Timur, Bali, dan sejumlah daerah lainnya. Kendala distribusi tersebut, terkait dengan kapal pengangkut BBM.
Baca juga:
Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman hingga 18 Hari Mendatang
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan informasi awal yang diterima pada 13 Oktober 2026 menunjukkan adanya persoalan layanan BBM di 11 provinsi, yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.
Ombudsman akan mendalami persoalan tersebut untuk memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM), terutama BBM subsidi, berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
PT Pertamina Patra Niaga mengaku mengerahkan berbagai upaya guna mempercepat pemulihan layanan distribusi bahan bakar minyak bagi masyarakat di Provinsi Bali. Langkah yang dilakukan meliputi penguatan pasokan hingga 57,9 juta liter bahan bakar minyak (BBM), penambahan jam operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), penguatan personel lintas fungsi, serta penambahan armada mobil tangki guna memenuhi kebutuhan energi. (*)