Komisi XIII DPR Setujui Pemberian Status WNI ke Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu
Senin, 04 November 2024 -
MerahPutih.com - Proses naturalisasi tiga pesepakbola Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu, berjalan mulus. Komisi XIII DPR RI menyetujui pemberian status kewarganegaraan Indonesia kepada tiga pesepakbola tersebut.
Keputusan diambil dalam rapat kerja Komisi XIII bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Sekjen PSSI Yunus Nusi di di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Awalnya, Dito mengungkapkan pertimbangan Kemenpora mengusulkan pemberian status kewarganegaraan terhadap Kevin, Estella, dan Noa.
Setelah Dito, Yunus menyampaikan harapannya agar DPR bisa mengabulkan permohonan proses naturalisasi tersebut. Utamanya, Kevin Diks, karena akan berlaga melawan Jepang di laga kualifikasi Piala Dunia
Baca juga:
Exco PSSI Perkirakan Kevin Diks Baru Bela Timnas Indonesia pada Maret 2025
"Semoga dukungan dari Komisi XIII ini, insya Allah akan mempercepat proses naturalisasi dan tentu kami berharap bisa mendapat hasil yang terbaik," ujarnya.

Raker kali ini dipimpin oleh Ketua Komisi XIII Willy Aditya. Kemudian politikus NasDem itu meminta persetujuan kepada para peserta rapat yang hadir.
"Apakah Komisi XIII DPR RI menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu," tanya Willy disambut ucapan setuju para peserta rapat. (Pon)