Komisi X DPR Minta OJK Terbitkan Aturan Turunan Ketat soal Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 19 Desember 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan turunan yang ketat terkait batasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) open loop yang boleh menghimpun dana masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir mengatakan, dengan aturan turunan yang ketat KSP bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi gagal bayar.

Baca Juga

OJK Dinilai Punya Peran Signifikan Bantu Pemberantasan Korupsi

"Bahwa itu (koperasi) tertutup dan terbuka, maka OJK perlu membuat peraturan baru (PJOK) yang jelas, misalnya tertutup dan terbuka itu berapa kapasitas jumlahnya yang diperbolehkan. Sehingga aturan tersebut bisa menjadi acuan yang jelas," kata Hafisz kepada wartawan, Senin (19/12).

Hafisz menegaskan dengan POJK tersebut, bisa meminimalisir potensi masalah-masalah yang akan timbul di kemudian hari. Karena itu, menurutnya, KSP open loop tidak boleh main-main. Pasalnya sudah banyak kejadian yang merugikan masyarakat.

"Kami sampaikan hal ini ke OJK, supaya jangan sampai menimbulkan celah dan jangan sampai nanti seribu koperasi membuat usaha, kemudian membuat holdingnya, membuat induknya, sama saja kan dia menghimpun dana terbuka," ujarnya.

Lebih lanjut ia mebambahkan, Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) saat ini sudah berlaku.

Baca Juga

Puluhan Pinjaman Online Belum Penuhi Syarat Modal OJK

OJK, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, diberi kewenangan dan tugas untuk mengawasi KSP open loop, maka sudah sepatutnya harus dijalankan dengan tupoksinya.

"OJK harus tegas dan harus mampu melindungi masyarakat dari berbagai kerugian," tegas dia.

Lebih jauh ia menjelaskan UU PPSK dengan terang menyerahkan aturan mengenai KSP open loop berada di bawah pengawasan OJK. Sementara KSP closed loop yang hanya melayani anggotanya, tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Jadi, siapa pun harus tunduk kepada (UU) itu," imbuhnya.

Menurut Wakil Ketua BKSAP DPR ini sudah tepat bila OJK yang mengawasi KSP open loop. Lagi pula, dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sudah dijelaskan lembaga ini berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

"Baik sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

OJK Buka Warung Waspada Pinjol untuk Tampung Keluhan Masyarakat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan