Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi III DPR RI Tantang Jaksa Agung Evaluasi Total Kejari Karo Buntut Bau Amis Penanganan Perkara Amsal Sitepu

Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026

Merahputih.com - Komisi III DPR RI mendesak evaluasi total terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan perkara Amsal Christy Sitepu.

Langkah tegas ini muncul setelah adanya laporan mengenai dugaan ketidakprofesionalan dan intimidasi yang menimpa pihak berperkara dalam proses hukum di wilayah Sumatera Utara tersebut.

Baca juga:

RDPU Komisi III DPR dan Kajati Sumut Kupas Tuntas Kasus Videografer Amsal Christiy Sitepu

Dugaan Intimidasi dan Pengabaian Putusan Hakim

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti serangkaian kejanggalan yang menyelimuti kasus ini. Selain isu intimidasi, muncul indikasi bahwa oknum di Kejaksaan Negeri Karo sengaja mengabaikan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara ini dan menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan,” tegas Habiburokhman, Kamis (2/4).

Habiburokhman juga memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tekanan fisik maupun psikis terhadap Amsal Sitepu. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berjalan di bawah bayang-bayang ancaman yang mencederai hak asasi manusia.

Eksaminasi Perkara dan Kepastian Hukum Putusan Bebas

Guna menjaga transparansi, Komisi III DPR RI mendorong Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara ini. Eksaminasi tersebut bertujuan untuk membedah apakah terdapat pelanggaran kode etik atau prosedur operasional standar (SOP) oleh oknum jaksa yang bertugas di lapangan.

“Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan,” tambah politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Baca juga:

Amsal Christy Sitepu Mengaku DiIntimidasi Jaksa lewat 'Brownies Cokelat' di Rutan

Menutup keterangannya, Habiburokhman mengingatkan jajaran kejaksaan mengenai prinsip dasar hukum acara pidana modern. Ia menegaskan bahwa institusi kejaksaan harus menghormati putusan bebas tanpa melakukan upaya hukum lanjutan yang tidak sesuai aturan.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” tutupnya dengan tegas.

Baca Artikel Asli