Komentar Jokowi Soal Hukuman Mati
Rabu, 24 Desember 2014 -
MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi koruptor. Menurut Jokowi, hukuman mati yang diatur dalam UU hanya terkait dengan pengedar narkoba dan pelaku gerakan terorisme.
Pernyataan Jokowi ini merupakan jawaban ketika ditanya kenapa hanya pengedar narkoba dan teroris saja yang mendapatkan hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Jokowi usai menggelar pertemuan tertutup dengan Pengurus Pusat Dakwah Mummadiyah di lantai 2 kantor PP Muhammadiyah, di Jl. Menteng Raya 62, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).
Dalam kesempatan itu, mantan Gubernur DKI Jakarta, ini juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang yang memutus undang-undang meski hukuman mati tidak diberlakukan pada koruptor. Padahal, korupsi merupakan kejahatan ekstra ordinary, sebagaimana narkoba dan teroris.
"Undang-undangnya (hukuman mati koruptor) kan gak sampai sana," pungkasnya Jokowi yang tampak didamping Ketua PP Muhammadiyah dan Paspamres ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi akan memberlakukan hukuman mati bagi pengedar narkoba dan teroris. Hukuman mati ini, kata Jokowi sudah mendapatkan dukungan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan PP Muhammadiyah. (MP/HUR)