MerahPutih.com- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola terkait pengaturan skor. PSSI memberikan klarifikasi soal hal tersebut.
Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa, status tersangka bagi pria yang karib disapa Jokdri itu karena ia melanggar police line di Rasuna Office Park, Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Ketika itu, Satgas Anti Mafia Bola sehabis menggeledah bekas Kantor PT Liga Indonesia (LI) yang kemudian dipasangi police line
"Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, Memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu," kata Gusti Randa dikutip laman resmi PSSI.
Dalam kasus ini, Selain Joko Driyono, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur. Mereka tidak ada kaitannya dengan PSSI.
"Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut," sambungnya.
"PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres," pungkasnya. (*)