KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Kamis, 11 September 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pembangunan tanggul beton di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang ramai diperbincangkan di media sosial telah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Tanggul laut itu dibangun PT Karya Citra Nusantara (KCN), yakni badan usaha pelabuhan yang mengoperasikan terminal umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, sebagai bagian dari proyek reklamasi.
"Tanggul (beton) itu sudah ada izin PKKPRL," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, saat dikonfirmasi media, di Jakarta, Kamis (11/9).
Baca juga:
Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN
Menurut dia, tim KKP juga sudah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi tanggul laut beton di Cilincing. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, proyek reklamasi itu telah memenuhi persyaratan izin, dan pemrakarsa tidak menutup akses tradisional nelayan setempat untuk tetap berlayar mencari ikan sebagaimana biasanya.
Meski izin lengkap telah dipenuhi, KKP tetap berkomitmen melakukan pengawasan agar kegiatan reklamasi tidak menimbulkan dampak merugikan bagi nelayan serta masyarakat pesisir Cilincing secara keseluruhan.
"KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir. Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama," tandas Ipunk, sapaan akrab pejabat eselon 1 KKP itu.
Baca juga:
Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Bikin Heboh, Pramono Anung Tegaskan Tidak Keluarkan Izin
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berjanji akan segera memanggil PT KCN untuk membahas masalah ini. Dia akan meminta ruang mata pencaharian nelayan tak diganggu aktivitas perusahaan.
"Saya sudah minta kepada dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memberikan jaminan bahwa PT Karya Cipta Nusantara harus memberikan akses kepada para nelayan yang beraktivitas di tempat tersebut," ucap Pramono di Jakarta, Kamis (11/9). (*)