Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kivlan Zen Keok di Sidang Praperadilan

Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juli 2019

MerahPutih.com - Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Guntur mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen dalam kasus makar dan rencana pembunuhan tokoh nasional sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup sehingga seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.

Baca Juga: Kivlan Zen Minta Bantuan Menhan Ryamizard Ryacudu

"Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu, permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," kata Guntur di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Kivlan saat ditangkap
Kivlan Zen saat menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Bareskrim terkait kasus dugaan makar dan penyebaran hoaks di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Ist)

Hakim mengatakan untuk menetapkan tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti. Berdasarkan bukti yang diajukan termohon di persidangan, terdapat bukti surat laporan tanggal 21 Mei, bukti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, BAP pendapat para ahli, BAP pemohon sebagai tersangka, surat penetapan penyitaan, dan barang pemohon.

"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formil telah dibuktikan di persidangan," tegas Hakim.

Baca Juga: Wiranto: Saya Maafkan Kivlan Zen, Tapi.....

Hakim juga menilai penangkapan Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur karena sudah ada surat penangkapan yang di dalamnya terdapat identitas, alasan dan uraian singkat pidananya. Surat tersebut tertanggal 29 Mei dan sudah ada berita acara penangkapan.

"Dengan adanya bukti surat tersebut dapat dibuktikan bahwa pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut di atas yang di dalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan yaitu tanpa hak menyimpan senjata api," papar Hakim Guntur.

Baca Juga: Polri Tantang Kivlan Zen Berjuang di Praperadilan

Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengajukan gugatan praperadilan (75/pid.pra/2019/pn.jaksel) ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis (20/6/2019).

Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu. (Knu)

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT