MerahPutih.com - Pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah berusia 36 tahun terhadap putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun menghebohkan warga Malaysia. Bahkan, saat menjalani persidangan, Rabu (9/8), dia dikenai 626 dakwaan yang meliputi dugaan tindakan sodomi, perkosaan, inses serta pelecehan-pelecehan seksual dalam bentuk lainnya terhadap putrinya yang masih di bawah umur itu.
Seperti diberitakan The Star, sang ayah itu melakukan perbuatan kejinya itu di sebuah apartemen di Sungai Way, Petaling Jaya. Bak minum obat, sang ayah itu memperkosa anaknya sehari tiga kali sejak Januari hingga 20 Juli lalu. Kecuali dua hari sebelum ramadan dan haru pertama bulan puasa dia tak melakukan kejahatan seksual kepada anaknya.
“Rangkaian kejahatan itu terjadi setelah orang tua remaja tersebut bercerai pada 2015,” kata Wakil Jaksa Agung Aimi Syazwani Sarmin seperti dilaporkan Reuters.
Aksi tak senonoh itu akhirnya terungkap setelah si korban bercerita kepada sang ibu dalam sebuah kesempatan. Tentu si ibu sangat kaget dan terpukul atas apa yang menimpa anaknya dan melaporkan kejahatan tersebut ke polisi.
Sejatinya pasangan tersebut memiliki tiga anak perempuan. Namun dua anak lainnya menjadi hak asuh sang ibu.
Skandal ini menggerakkan masyarakat untuk meminta perlindungan lebih luas bagi para wanita dan anak-anak perempuan.
Kasus keji ini muncul ketika Malaysia sedang berupaya menumpas pelecehan seksual terhadap anak-anak. Termasuk dengan membentuk suatu pengadilan khusus untuk kasus-kasus pelecehan, serta hukuman yang lebih berat bagi pelaku pornografi anak-anak dan eksploitasi anak untuk tujuan seksual.
Reuters tahun lalu melaporkan bahwa sebagian besar keluhan soal pelecehan seksual anak di Malaysia tidak mengarah menuju keberhasilan. Penyebabnya adalah penjatuhan hukuman yang tidak maksimal. Serta kelemahan sistem peradilan kejahatan.
Jaksa Agung Tan Sri Mohamed Apandi Ali mengkonfirmasi bahwa ini adalah kasus pertama di Malaysia, di mana seorang pria menghadapi ratusan pelanggaran seksual.
Nah, selama prosesi kemarin, terdakwa tampak tenang. Dia tidak menunjukkan emosi.
Terdakwa hanya menganggukkan kepalanya dan mengatakan bahwa dia mengerti tuduhan itu. (*)