Kirim Surat ke PN Jaktim, Pendukung Minta Rizieq Shihab Divonis Bebas

Senin, 21 Juni 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pendukung Rizieq Shihab menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengirimkan surat terbuka kepada Majelis Hakim jelang sidang vonis kasus informasi bohong swab test di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor.

Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif mengatakan, isi surat terbuka itu meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus RS UMMI Bogor.

Baca Juga

JPU Nilai Rizieq Terlalu Banyak Sampaikan Keluh Kesah di Pledoinya

Sebab, mereka menilai kasus yang menjerat Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI, Andi Tatat tidak masuk akal.

"Utusan yang akan datang ini mewakili warga masyarakat. Lagi diatur (waktu kedatangan dan jumlah perwakilan yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," kata Maarif saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/6).

Maarif juga berpendapat, bila kasus yang menjerat mereka sarat dengan muatan politis dan kriminalisasi ulama.

"Bagi kami seseorang bila dipidana hanya menjelaskan karena kondisi kesehatan seseorang adalah sangat tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan," tuturnya.

Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Lanjut Maarif, apa yang disampaikan Hanif Alatas terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab saat menjalani perawatan di RS UMMI tidak bisa dianggap sebagai suatu kebohongan. Pasalnya, pembuatan video testimoni itu tidak lain untuk membungkam isu miring terkait kesehatan mertuanya yang dibilang kritis.

"Karena itu kami meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat tersebut," tuturnya.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa swab test RS UMMI, Rizieq dengan tuntutan hukuman enam tahun penjara.

Sedangkan Hanif dan Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara. (Asp)

Baca Juga

Klarifikasi BIN soal Pertemuan Budi Gunawan dengan Rizieq Shihab di Arab Saudi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan