MerahPutih.com - Salat Id di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Selasa (20/7), hanya diikuti oleh takmir. Selain itu, masjid tersebut juga tak menggelar penyembelihan hewan kurban.
Kebijakan tersebut tiada lain untuk mendukung berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Humas Masjid Al Akbar Surabaya Helmi Muhammad Nur menuturkan, masjid nasional tersebut hanya menggelar salat Id untuk para pengurus.
Baca Juga:
"Tidak ada salatnya (Id) untuk umum. Kalau internal tetap salat, kalau umum ya enggak ada," tutur Helmi, Senin (19/7).
Ia menegaskan, pengurus Masjid Al Akbar akan melaksanakan pemotongan hewan kurban, pada H+1 Hari Raya Idul Adha, tepatnya Rabu (21/7).
Terkait pendistribusian daging hewan kurban, lanjut Helmi, pihaknya langsung menyalurkannya kepada masyarakat sekitar Masjid Nasional Al Akbar.
"Kita bagikan hewan kurbannya kepada warga sekitar masjid yang akan kami kirim ke sasaran langsung," katanya.
Sistem pendistribusian hewan kurban tersebut, pihak takmir masjid akan berkoordinasi RT/RW setempat. Mereka akan meminta data dan menyalurkan kepada warga yang berhak menerima daging kurban.
"Untuk kapasitasnya yah nanti kita sambil nunggu jumlahnya, kemudian kami koordinasi dengan RT/RW," ujar Helmi.
Merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dengan nomor 451/14901/012.1/2021, tentang Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Jawa Timur.
Baca Juga:
Tak Gelar Salat Idul Adha, Masjid Istiqlal Tetap Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut juga bersandar pada SE Menteri Agama (Menag) Nomor 17/2021, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga: