Ketua KPU Disanksi Karena Loloskan Gibran, Cak Imin Singgung Soal Etika
Senin, 05 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota KPU dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pun menyinggung soal etika.
Baca juga:
Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP
"Nah itulah, sekali lagi kan menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi, dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin kepada awak media di Jawa Tengah, Senin (5/2).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpandangan, putusan DKPP sangat mengkhawatirkan bagi proses pilpres yang tengah berjalan.
"Tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU," tandas Cak Imin.
Baca juga:
Survei JRC Sebut Elektabilitas Prabowo-Gibran Capai 52,4 persen
Dia pun menyerahkan tindak lanjut putusan DKPP ini ke Bawaslu. Apakah keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti, kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak.
"Saya nunggu saja enggak ada harapan," imbuhnya.
Baca juga:
DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Sekedar informasi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.