Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan ke SYL
Kamis, 23 November 2023 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca Juga
Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Panik dan Mainkan Isu Serangan Balik Koruptor
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ucap Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).
Baca Juga
IM57+ Institute Minta Firli Bahuri Berhenti Berlindung di Balik Tameng KPK
Setelah menetapkan Firli sebagai tersangka, tim penyidik masih melakukan beberapa langkah di antaranya melengkapi adminsitrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita kepolisian mulai dari 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya. (Pon)
Baca Juga