Kericuhan di Pasar Pramuka Hari Ini Saat Kios-kios Obat Ditutup Paksa Perumda, Pedagang Bingung Sampai Ada yang Menangis

Kamis, 13 November 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, melancarkan aksi protes massal sebagai respons atas kebijakan penutupan sementara kios farmasi oleh Perumda Pasar Jaya. Kebijakan ini dinilai mendadak dan sangat memberatkan para pelaku usaha kecil.

Aksi penutupan kios secara serentak sebagai bentuk solidaritas ini dimulai pukul 10.15 WIB dengan disaksikan oleh pihak Perumda Pasar Jaya dan petugas keamanan. Puluhan pedagang tampak berteriak mengungkapkan kekecewaan mereka.

"Tutup saja, tutup semua! Masa kita tidak boleh dagang," teriak seorang pedagang perempuan di tengah kerumunan.

Baca juga:

Pemprov DKI Bantah Ada Penaikan Biaya Kios Pasar Pramuka Hingga Rp 425 Juta

Keluhan Pedagang dan Klarifikasi Perumda Pasar Jaya

Salah satu pedagang, Buyung (30), mengaku kecewa karena baru mengetahui soal penutupan pada hari itu, padahal sehari sebelumnya pengelola masih mengizinkan kios beroperasi.

Ia juga mengeluhkan biaya yang diminta untuk revitalisasi dinilai terlalu tinggi, sekitar Rp400 juta, yang memberatkan meskipun sebagian pedagang sudah membayar kewajiban mereka.

Pedagang lain juga mengungkapkan kekhawatiran mereka, bertanya-tanya dari mana mereka harus mencari nafkah selama kios ditutup.

"Kasihanilah hidup kami, kami tidak ada gaji UMP (upah minimum provinsi). Mau makan gimana?," keluh pedagang lainnya.

Para pedagang berharap Perumda Pasar Jaya dapat meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan solusi yang lebih adil, termasuk mekanisme pembayaran pascarevitalisasi atau relokasi yang manusiawi.

Menanggapi hal ini, Perumda Pasar Jaya membantah keras informasi yang menyebutkan kenaikan harga sewa kios pascarevitalisasi hingga empat kali lipat.

Baca juga:

Lirik Lagu 'Api Kita Sudah Menyala', Hymne Wajib saat Perkemahan Pramuka

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, menjelaskan penetapan tarif sewa (Hak Pemakaian Tempat Usaha selama 20 tahun) tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian komprehensif yang melibatkan tim teknis, keuangan, dan hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ia menegaskan tarif yang berlaku saat ini adalah Rp403 juta untuk lantai dasar dan Rp351 juta untuk lantai satu.

"Hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih berada di bawah rekomendasi nilai pasar," kata Agus Himawan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan