Tekad Kuat Pemprov DKI Jakarta Bongkar dan Berantas Mafia Kios Pasar
Situasi di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/10). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertekad untuk membongkar dan memberantas penyalahgunaan izin sewa kios di pasar serta lokasi binaan. Sebab, dari temuan di sejumlah lokasi, terdapat praktik penyalahgunaan penyewaan kios kepada pihak ketiga.
Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan mengatakan, setiap bentuk penyewaan kembali (alih sewa) kios kepada pihak lain tanpa izin resmi merupakan pelanggaran.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c, serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) yang ditandatangani antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya.
Ia menegaskan Perumda Pasar Jaya berkomitmen penuh menjaga ketertiban pengelolaan pasar serta melindungi kepentingan pedagang sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
"Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan, penyerahan maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun," ucap Fahrizal, Sabtu (18/10).
Ia melanjutkan, terkait dengan adanya dugaan penyewaan kios secara ilegal di Pasar Pramuka, Perumda Pasar Jaya menegaskan hal itu dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum itu bertindak di luar ketentuan dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan resmi dari manajemen Perumda Pasar Jaya.
Baca juga:
Menurut Irfan, tindakan para oknum itu jelas tidak mencerminkan kebijakan dan prinsip perusahaan. Aksi tersebut juga berpotensi merugikan para pedagang yang seharusnya mendapatkan hak usaha secara sah dan adil.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Irfan mengaku Perumda Pasar Jaya telah melakukan pengawasan dan akan terus melakukan evaluasi, serta penertiban di lapangan. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Kemudian, Irfan juga mengatakan, Perumda Pasar Jaya telah mensosialisasikan dan memberi peringatan tegas kepada seluruh pedagang untuk tidak melakukan penyewaan kembali kepada pihak lain.
Ia menegaskan, Perumda Pasar Jaya tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pedagang dan memastikan seluruh kebijakan pengelolaan pasar berjalan sesuai asas profesionalitas, keadilan serta kepatuhan terhadap peraturan.
"Perumda Pasar Jaya akan terus perkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki tata kelola perjanjian tempat usaha dan meningkatkan transparansi pengelolaan. Ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik guna mewujudkan pasar rakyat yang tertib, sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha," tegasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Empati dengan Korban Bencana, Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Digelar Tanpa Kembang Api
Pemprov DKI Alokasikan Triliunan Rupiah untuk Transportasi dan Pendidikan di APBD 2026
APBD Jakarta 2026 Rp 81,32 Triliun, Masih Fokus Masalah Banjir hingga Kemacetan
Warga Jakarta Siapkan Saldo E-Wallet! Donasi Digital Menjamur Saat Malam Tahun Baru di Lokasi Berikut
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
Pramono Beri 'Lampu Hijau' Tender Proyek Jakarta Dimulai Lebih Awal, Biar Enggak Numpuk di Akhir Tahun
Pemprov DKI Berangkatkan 27 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Hasil Kolaborasi OPZ dengan IPCN
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
Wagub Rano Tegaskan Pasokan dan Stok Pangan Aman hingga Januari 2026, Harga Juga Relatif Stabil
1,4 Ton Cabai dari Aceh Bakal Beredar di Jakarta, Dijual Murah Enggak Sampai Rp 50 Ribu Per Kilo