Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak

Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menelusuri kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut-sebut terjadi di TikTok dan Tokopedia. Penelusuran dilakukan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pengurangan karyawan di kedua perusahaan tersebut.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, mengatakan tim Mediator Hubungan Industrial (HI) telah bergerak untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

"Tim dari mediator HI (hubungan industrial) sedang menelusuri juga," kata Faried saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7).

Faried menjelaskan, hingga Sabtu (4/7), Kemnaker belum menerima laporan resmi terkait dugaan PHK terhadap karyawan TikTok maupun Tokopedia.

Karena itu, pihaknya masih mengumpulkan informasi dan menunggu klarifikasi dari perusahaan.

Belum ada laporan masuk ke kita perihal rumor PHK karyawan TikTok. Semoga Senin (6/7) ada kabar termasuk dari Tokopedia,

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono.

Kemnaker berharap dalam waktu dekat memperoleh informasi resmi agar dapat memastikan apakah kabar PHK tersebut benar terjadi atau masih sebatas rumor.

Menurut Faried, kepastian tersebut penting sebagai dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya apabila memang ditemukan adanya kebijakan pengurangan tenaga kerja.

Baca juga:

Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta

Said Iqbal: Pemerintah Perlu Gambaran Utuh

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, juga menyatakan akan turun langsung untuk menindaklanjuti isu PHK di Tokopedia dan TikTok.

Menurutnya, pemerintah perlu memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Ia menegaskan, proses penelusuran dilakukan agar pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menyikapi persoalan tersebut.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai isu PHK yang belakangan menjadi perhatian publik, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi apabila memang terjadi kebijakan pengurangan tenaga kerja. (Knu)

Baca Artikel Asli