Kementerian Kelautan akan Kawal RPP Nelayan Kecil

Rabu, 25 Februari 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Nasional - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil. Hal itu diungkap sebagai salah satu isi dari RRP untuk memberdayakan dan melindungi nelayan dan pembudidayaan ikan kecil yang menjadi sasaran dan prioritas program pro rakyat KKP.

RRP ini disusun dalam rangka untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. (Baca: Menteri Kelautan akan Bangun Universitas di Kampung Nelayan)

"Saat ini dalam proses permintaan paraf persetujuan ke menteri terkait dalam rangka penyelesaian rancangan peraturan pemerintahan tersebut," kata Susi Pudjiastuti dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (24/2). (Baca: Susi Pudjiastuti: Indonesia Harus Jadi Poros Maritim Perikanan Dunia)

Masih menurutnya, rancangan peraturan pemerintah (RPP) ini memiliki lima tujuan utama yakni, mewujudkan kemandirian dalam rangka menigkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. Selanjutnya meningkatkan usaha yang produktif, efesien, bernilai tambah dan berkelanjutan, lalu untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil serta menjamin akses terhadap sumber daya ikan dan lingkungan.

Kegiatan usaha perikanan di Indonesia didominasi oleh nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil. Maka sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan dan bahan baku industri, nelayan perlu diberdayakan dengan diberi kemudahan dalam menjalankan usaha. (fik)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan