Kemenparekraf Bentuk Satgas Antipembajakan Film
Selasa, 30 Maret 2021 -
KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyiapkan satuan tugas (satgas) anti-pembajakan. Dibentuknya satgas ini adalah guna memberantas kejahatan digital yang dilakukan terhadap film-film dan tayang melalui layanan streaming film darling.
Diikutip dari Antara, Selasa (30/3), direktur Industri Kreatif, Film, Televisi dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah Agam mengatakan bahwa era streaming digital semakin banyak digunakan selama pandemi COVID-19. Karenanya, membuka berbagai cara baru untuk melakukan, seperti merekam secara manual menggunakan alat tertentu dari rumah.
Baca juga:
Bertalenta, ini Dia Sutradara Perempuan Hebat Kebanggaan Indonesia
Cara baru tersebut dilakukan pembajak terhadap berbagai film yang hanya dapat ditonton jika seseorang secara khusus berlangganan di layanan over the top (OTT).

"Di era pandemi atau era streaming digital pembajakan makin marak. Kalau di bioskop kita bajak pakai kamera infrared kan kelihatan. Kalau sekarang, misal saya pakai TV yang 4K atau 8K, terus saya pakai alat perekam yang 8K juga tinggal dihadapkan aja ke TV-nya kan bisa direkam jelas kayak DVD," kata Syaifullah saat dihubungi ANTARA, Selasa (30/3).
Syaifullah menjelaskan, beberapa layanan OTT memang telah menggunakan teknologi canggih untuk mencegah terjadinya pembajakan. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pembajak mulai mendapatkan berbagai cara baru agar dapat membajak.
Baca juga:
Jika sebuah OTT menggunakan sistem keamanan yang tidak dapat ditembus oleh aplikasi, cara lain yang dilakukan para pembajak adalam melakukan perekaman secara manual menggunakan kamera, dan kamera tersebut tidak dapat terbaca oleh teknologi yang tertanam pada perangkat yang digunakan untuk memutar film.
"Banyak yang klaim kalau teknologinya belum bisa dibajak, dia kan ngomong begitu secara teknologi kalau pembajaknya menggunakan alat manual? Pembajak pasti lebih banyak yang pinter sekarang tinggal nunggu waktu aja," ujar Syaifullah.

"Dulu YouTube juga enggak bisa di-download, sekarang kan ada alatnya jadi enggak mungkin tuh terus-terusan canggih," ujarnya.
Tugas yang diberikan kepada satgas anti-pembajakan nantinya, tak hanya melakukan penegakan secara hukum saja, tetapi juga akan memberikan edukasi masyarakat agar lebih menghargai serta mengapresiasi berbagai karya dari para pembuat film.
"Itu yang mau kita coba untuk melanjutkan satgas anti-pembajakan dan fokus bukan hanya penindakan tapi juga ke sosialisasi dan edukasi soal HKI kepada pekerja kreatif dan masyarakat," kata Syaifullah. (kna)
Baca juga: