Kemenkumham Tegaskan PP untuk Kebutuhan Komersial
Sabtu, 10 April 2021 -
POLEMIK terkait aturan royalti penyetelan musik masih berlanjut. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, hanya menyasar mereka yang menggunakan lagu dan musik untuk kebutuhan komersial.
“Kebutuhan komersial itu maksudnya adalah ketika seseorang memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber dan berbayar. Ini yang harus ditarik royaltinya,” kata Freddy mengutip ANTARA.
Nantinya, royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Berkaca pada 2020 ketika pandemi, para pencipta harusnya dapat royalti lebih karena kita semua di rumah mengakses hiburan dan ada nilai komersial. Catatan paling penting adalah PP ini mengatur penggunaan secara komersial,” ujar Freddy.
Baca juga:
PP ini juga bentuk penguatan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dalam melindungi hak ekonomi dan Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait.
Seperti yang tertera di Pasal 9, Pasal 23, dan Pasal 24 UU Hak Cipta, secara tegas telah menyebutkan bahwa pihak-pihak yang akan melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan, harus meminta izin kepada Pencipta/pemegang hak cipta atau pemilik produk terkait.
“UU Hak Cipta ini menjamin hak ekonomi dan hak moral dari pencipta/pemegang hak cipta, dan pemilik produk hak terkait. Hak moral, adalah lagu siapa yang membuatnya, sampai kiamat pun tidak boleh berubah. Sementara hak ekonomi adalah soal nilai komersialnya. Ini menegakkan fairness, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Freddy.
Baca juga:
Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional
“Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait, sifatnya fair. Pemerintah hanya membantu pencipta agar hak royaltinya diterima dengan baik sesuai dengan ketenaran lagunya saat ini,” lanjutnya.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021. PP ini hadir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. Selain itu juga mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital. (and)
Baca juga:
PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik