Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU Curang yang Kurangi Takaran di Sukabumi
Rabu, 19 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Bareskrim menyegel empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, (19/2).
Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp 1,4 miliar dalam setahun.
"Kami bersama-sama mengamankan empat pompa ukur untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik," ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Mendag Busan memaparkan, ekspose temuan berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur. Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Biosolar. Alat tambahan tersebut berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB).
Baca juga:
SPBU Curang di Sukabumi yang Kurangi Jumlah Takaran Bensin sebabkan Kerugian Rp 1,4 Miliar Per Tahun
"Apabila alat tersebut menyala, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 3 persen atau rata-rata 600 ml per 20 liter," tuturnya.
Busan melanjutkan, pemerintah, baik pusat dan daerah berupaya semaksimal mungkin memberikan perlindungan konsumen, khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Untuk kasus ini, pelaku usaha SPBU dalam menjalankan usahanya terindikasi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Pengenaan pelanggaran pasal tersebut merupakan kewenangan Polri. Kami akan membantu proses penegakan hukum oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), baik terkait dengan permintaan bantuan ahli, pemeriksaan SPBU, serta hal lain yang berkaitan dengan proses penegakan hukum," ucapnya.
Baca juga:
Busan menambahkan, Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Ia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.
"Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal dan jangan rugikan masyarakat," tegas Mendag Busan.