Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Istirahat di Masjid, Tapi Pengelola Wajib Pasang CCTV Biar Aman
Rabu, 05 November 2025 -
Merahputih.com - Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat, menegaskan bahwa pada dasarnya masyarakat tidak dilarang untuk beristirahat atau singgah di masjid, asalkan tetap menjaga ketertiban dan kesucian rumah ibadah tersebut.
"Saya pikir yang penting tentunya tertib. Kemudian juga mereka yang menggunakan masjid sebagai sarana istirahat tidak mengotori apa yang menjadi kesucian masjid," kata Arsad di Jakarta, Rabu (5/11).
Ia berpandangan bahwa masjid seharusnya dimanfaatkan secara optimal, tidak hanya dibuka pada waktu-waktu salat saja.
Baca juga:
Optimalisasi Fungsi Masjid: Dari Ibadah Hingga Istirahat
Arsad mencontohkan, jika masjid hanya digunakan untuk salat, pemanfaatannya dalam sehari hanya sekitar 150 menit, dengan asumsi setiap salat memakan waktu 30 menit.
“Kalau sekali shalat hanya sekitar 30 menit, berarti dalam sehari hanya sekitar 150 menit masjid digunakan. Padahal pembangunan masjid ini biayanya besar, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah. Sayang sekali kalau hanya dipakai sesingkat itu,” ujarnya.
Menurut Arsad, memperluas fungsi masjid untuk kegiatan yang lebih beragam merupakan komitmen kolektif agar peran sosial masjid dapat terus hidup di tengah masyarakat.
Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya langkah antisipatif yang harus dilakukan pengelola untuk menjaga keamanan dan ketertiban di area masjid.
“Pihak pengelola tetap perlu memperhatikan aspek keamanan, seperti memasang CCTV dan langkah pengawasan lainnya," katanya.
Baca juga:
DMI Kecam Peristiwa Tragis Pemuda Musafir Dikeroyok dan Meninggal Saat Mau Istirahat di Masjid
Arsad juga menjelaskan bahwa sejak zaman Rasulullah SAW, fungsi masjid sudah sangat luas, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, politik, dan kemasyarakatan.
“Toh, masjid di masa Nabi berfungsi sangat luas, untuk diskusi masalah perang, kenegaraan, memutuskan perkara, bahkan menerima tamu non-Muslim. Jadi, fungsinya jauh lebih banyak daripada sekadar tempat ibadah,” ujarnya.