Kembali Angkut Penumpang, Begini Protokol Kesehatan Gojek
Selasa, 09 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Gojek kembali bisa mengangkut penumpang di Jakarta setelah Gubernur Anies menerapkan PSBB masa transisi. Ojek daring itu bisa bawa orang dengan munculnya layanan GoRide di aplikasi Gojek.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca Juga:
Hanya saja kata Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita, pihaknya meminta pengemudi menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan corona.
"Mewajibkan mitra menggunakan masker dan sarung tangan, sedangkan penumpang menggunakan masker," kata Nila di Jakarta.

Gojek juga mengimbau kepada penumpang GoRide untuk membawa helm standar nasional Indonesia (SNI) sendiri.
"Gojek sendiri memiliki 130 Posko Aman di kota-kota besar di Indonesia termasuk Jakarta, di mana mitra driver dapat melakukan pengecekan suhu tubuh, mendapatkan healthy kit (masker dan hand sanitizer) serta tempat untuk dikakukannya penyemprotan disinfektan terhadap motor atau pun mobil yang digunakan oleh mitra," terang dia.
Baca Juga:
Di samping itu, lanjut Nila, pihaknya memiliki fitur informasi kesehatan mitra di aplikasi Gojek. Pelanggan dapat mengetahui suhu tubuh dan status disinfeksi kendaraan mitra driver.
"Fitur ini tidak hanya membantu para pengguna layanan Gojek untuk merasa aman dan memastikan layanan mereka memenuhi standar kesehatan dan higienis, tetapi juga membantu para mitra driver Gojek untuk bisa bekerja dengan tenang," ungkapnya.
Sesuai SK Dishub Nomor 105/2020, Gojek memastikan tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal dengan menerapkan pengaturan geofencing. (Asp)
Baca Juga:
Pos, Ojol dan Ojek Pangkalan Sebar Bansos ke 1,2 Juta Warga Miskin Jabodetabek