Kejati DKI Ikut Awasi Pemberlakuan STRP Saat PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ikut mengawasi pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) serta kebijakan terkait pembatasan mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kejati DKI mengambil peran dalam pengawasan STRP bersama TNI, Polri dan Satpol PP.

Baca Juga:

Pegawai Non-Esensial Dipaksa Ngantor saat PPKM Darurat, Anies: Laporkan, Nanti Tim Bertindak!

"Peran Kejati DKI itu disepakati dalam rapat bersama dengan Pemprov DKI Jakarta yang dihadiri Sekretaris Daerah Marullah Matali dan Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Teuku Rahman," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Senin (5/7).

Pemprov DKI memberlakukan surat khusus bagi pekerja, yakni STRP selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM darurat.

Adapun kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan SRTP, yakni pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dapat dilakukan secara daring melalui jakevo.jakarta.go.id.

Aparat gabungan menurunkan panser TNI dan kendaraan taktis (rantis) kepolisian di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (5/7) (MP/Ponco Sulaksono)

Nantinya, sidang bagi pelanggar STRP bakal dilaksanakan di tempat bersama Polri dan Pengadilan Negeri.

Selain pengawasan terkait STRP, dalam rapat tersebut juga menyepakati beberapa poin lain terkait penanganan COVID-19 di antaranya Kejati DKI akan berperan dalam pendistribusian oksigen di titik yang disepakati.

Ia juga menjelaskan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rapat bersama dengan Kejati DKI Jakarta terkait bantuan pengamanan bansos dan pembelanjaan alat-alat yang terkait dengan vaksin dan penanganan COVID-19.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Penyebab Kemacetan saat PPKM Darurat

Sementara itu, terkait tempat isolasi bagi warga positif COVID-19, Kejati akan menyiapkan Wisma Adhyaksa Puri Loka untuk menampung warga DKI Jakarta dalam proses isolasi mandiri dengan pembiayaan yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, Kejati juga akan ikut serta dalam sosialisasi tentang PPKM Darurat dan vaksinasi kepada warga masyarakat DKI Jakarta di zona merah dan oranye melalui Kejaksaan Negeri di wilayah.

Terkait vaksinasi, Kejaksaan Agung juga akan melakukan vaksinasi massal dengan jumlah mencapai 3.000-5.000 vaksin yang didukung penuh Pemprov DKI Jakarta. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan