Ronaldo Diduga Menggelapkan Pajak Rp193 Miliar

Selasa, 13 Juni 2017 - Yohannes Abimanyu

Perkara penggelapan pajak ternyata tak hanya membelit bintang Barcelona Lionel Messi. Baru-baru ini Cristiano Ronaldo dituding menggelapkan pajak oleh otoritas pajak di Spanyol.

Sebagaimana dilansir Telegraph, Kejaksaan Madrid menuding Ronaldo melakukan penggelapan pajak antara kurun 2011 dan 2014. Diperkirakan jumlah pajak yang digelapkan sebesar 13 juta Euro atau Rp193 miliar.

Jaksa menuduh Ronaldo sudah menipu pihak otoritas pajak sebesar 1,4 juta Euro di tahun 2011, 1,7 juta Euro tahun 2012, di tahun 2013 sebesar 1,3 juta euro, dan 8,5 juta Euro di tahun 2014.

Real Madrid enggan berkomentar tarkait hasil laporan tersebut saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Ronaldo pindah ke Spanyol sejak tahun 2010 silam. Pada bulan November 2011 sudah mengikuti peraturan pajak Spanyol yang diberlakukan bagi warga asing yang bekerja di Spanyol.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan