Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejaksaan Ogah Ajukan Pertanyaan Saat Tom Lembong Jadi Saksi Daring

Wisnu Cipto - Kamis, 21 November 2024

MerahPutih.com - Tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya bersaksi secara daring dalam sidang gugatan praperadilan untuk agenda tahapan pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, tim tergugat dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan. Mereka beralasan Tom tidak berkapasitas sebagai saksi untuk didengar keterangannya.

"Sesuai dengan penjelasan yang mulia kemarin bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi. Oleh karena itu kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," kata perwakilan Kejagung Zulkipli, dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (21/11).

Baca juga:

Hakim Beri Waktu Tom Lembong Berikan Keterangan Secara Daring

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menggali keterangan kliennya terkait proses penetapannya sebagai tersangka saat menjalani pemeriksaan saksi di Kejagung

"Saya mau menanyakan, dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" tanya Ari.

Dalam kesaksiannya, Tom menjawab dirinya tidak memahami detail terkait pemeriksaan dalam kasus yang dialaminya. "Menurut saya tidak dijelaskan secara detail, di pemeriksaan pun saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," ujarnya dari layar kaca.

Baca juga:

Kejagung Belum Bersedia Izinkan Tom Lembong Hadiri Sidang Praperadilan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menambahkan juga belum dijelaskan secara pasti kenapa dirinya menjadi tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung.

"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Yang disampaikan hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan, saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya akan segera ditahan," papar Tom, dikutip Antara.

Untuk diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. (*)

Baca Artikel Asli