Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Kejaksaan Diminta Segera Tahan Tersangka Dugaan Perlindungan Konsumen

Angga Yudha Pratama - Selasa, 01 Desember 2020

Merahputih.com - Polres Tangerang Selatan melakukan pelimpahan berkas atau tahap pertama ke kejaksaan negeri Tangerang Selatan terkait dengan dugaan kasus perlindungan konsumen dengan tersangka Kenny Kusuma. Pelimpahan tahap pertama dilakukan polisi Senin (30/12).

Adi Nugroho selaku pelapor menyatakan hingga kini Tersangka Kenny Kusuma belum dilakukan penahanan sehingga proses pidana belumlah sempurna tanpa penahanan badan.

Baca Juga

Mobil Sport Nissan yang Melegenda di Penggila Otomotif

Wakil ketua LQ Indonesia Lawfirm, Adi Priyono meminta agar masyarakat memantau jalannya kasus ini. Ia meminta Jangan sampai oknum pelaku pidana diberikan keistimewaan walau ada jabatan tinggi dan berkantong tebal.

"Semua orang sama dan sejajar di mata hukum," kata Adi.

Sementara, Advokat lain dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menilai penahanan dalam kasus pidana dilakukan ketika syarat objektif dan subyektif terpenuhi.

Dalam perkara ini, Alvin menilai semua unsur untuk dilakukan penahanan seorang tersangka sudah terpenuhi. Sehingga tidak ada alasan kepada aparat penegak hukum untuk tidak melakukan penahanan.

"Terlebih tindakan yang dilakukan oleh Tersangka melecehkan 2 aparat penegak hukum sekaligus," jelas dia.

Alvin meminta kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang telah menerima berkas perkara ini untuk segera memproses berkas agar segera lengkap dan melakukan penahanan terhadap Tersangka Kenny Kusuma.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Omnibus Law Disahkan, Pabrik Mobil Nissan Bakal Tutup

"Karena selain tidak kooperatif, Kenny Kusuma juga tidak ada itikat baik terhadap korban. Kejaksaan negeri Tangsel dalam hal ini diminta tegas dan bisa bersikap adil dan tanpa pandang bulu," tutup dia. (Ayu)

Baca Artikel Asli