Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Korupsi Ekspor POME
Rabu, 21 Januari 2026 -
Merahputih.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat mengusut tuntas skandal dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Terbaru, Korps Adhyaksa mengonfirmasi telah menggeledah sejumlah tempat penukaran uang asing (money changer) yang diduga menjadi jalur perputaran uang haram dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di dua titik strategis di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan pada akhir Desember 2025 lalu. Uniknya, lokasi yang disasar penyidik berada di dalam pusat perbelanjaan ternama.
“Ya, kami konfirmasi bahwa pada sekitar beberapa waktu yang lalu kami pernah melakukan penggeledahan di salah satu atau dua tempat penukaran mata uang asing. Kebetulan money changer-nya ada di pusat perbelanjaan,” ujar Syarief saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1).
Baca juga:
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Mengejar Jejak Transaksi Valas
Penyidik meyakini adanya aliran dana hasil korupsi yang sengaja ditukar dari rupiah ke mata uang asing maupun sebaliknya untuk mengaburkan asal-usul uang.
Meski belum merinci nominal pastinya, Syarief menegaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti transaksi.
“Memang ada aliran uang. Dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka, tapi melalui ke tempat penukaran uang itu,” tegas Syarief.
Ia menambahkan bahwa fokus penyidik saat ini adalah memetakan jejak digital dan fisik dari setiap transaksi yang terjadi di lokasi tersebut.
Pejabat Bea Cukai Dalam Pusaran Kasus
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya. Tim Jampidsus diketahui telah menggeledah Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai serta beberapa rumah pribadi pejabat instansi tersebut. Hingga saat ini, puluhan saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa meskipun proses penyidikan sudah sangat progresif, detail perkara belum bisa dibeberkan sepenuhnya ke publik.
“Kami masih mendalami duduk perkara secara utuh karena proses penyidikan masih berjalan intensif,” pungkasnya.