Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Senin, 14 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Jumlah uang suap yang semula disebut Rp 20 miliar, diduga diminta untuk dilipatgandakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta menjadi Rp 60 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kasus ini bermula ketika Ariyanto Bakri, kuasa hukum dari salah satu tersangka korporasi, menjalin komunikasi dengan Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai panitera di PN Jakpus.

“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Qohar di kantornya, Senin (14/4) dini hari.

Baca juga:

Diduga Terima Suap Rp 22 Miliar, 3 Hakim Jadi Tersangka Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Wahyu kemudian berkoordinasi sengan Ketua Arif yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Arif menyetujui permintaan vonis onslag, namun dengan syarat uang suap dinaikkan menjadi tiga kali lipat.

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya.

Permintaan tersebut disetujui oleh kuasa hukum terdakwa korporasi dan uang diserahkan melalui Wahyu. Sebagai imbalan, Wahyu menerima USD 50.000 dari Arif sebagai jasa perantara.

Baca juga:

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Setelah uang diterima, Arif menunjuk tiga hakim untuk menangani perkara tersebut: Djuyamto sebagai ketua majelis, Ali Muhtarom sebagai hakim adHoc, dan Agam Syarif Baharudin sebagai hakim anggota.

Majelis hakim itu pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan