Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK

Jumat, 19 Desember 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga orang oknum jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiganya adalah HMK (Kasi Pidum Kejari Tangerang), RV (Kasi D Kejati Banten), dan RZ (Kasubbag Daskrimti Kejati Banten).

"(Jabatannya) sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (19/12).

Baca juga:

Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel

Modus Pemerasan dan Koordinasi dengan KPK

Anang menjelaskan bahwa pemberhentian ini berakibat pada penghentian pembayaran gaji secara otomatis mulai hari ini. Kasus ini berawal dari pemantauan tim intelijen Kejaksaan yang menemukan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara UU ITE yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Para jaksa tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pihak pelapor maupun tersangka.

Dalam perkembangannya, kasus ini juga sempat bersinggungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka RZ, serta pihak swasta berinisial DF (pengacara) dan MS (penerjemah).

Melalui koordinasi yang intens, proses hukum akhirnya dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung karena Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) telah diterbitkan lebih dahulu pada 17 Desember 2025.

Baca juga:

KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta

Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp941 juta yang diduga berasal dari terdakwa dan saksi dalam perkara ITE tersebut.

Saat ini, kelima tersangka (tiga jaksa dan dua pihak swasta) telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami," ucapnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan