Keganjilan Interpelasi Formula E Versi Anies
Rabu, 24 November 2021 -
MerahPutih.com - Hak interpelasi yang digulirkan Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta soal Formula E membingungkan Gubernur Anies Baswedan. Hak bertanya itu digulirkan setelah anggota DPRD menyetujui penyelenggaraan Formula E di ibu kota.
Hal tersebut diutarakan Anies ketika menjadi bintang tamu di acara podcast artis papan atas Deddy Corbuzier.
Baca Juga
Sirkuit Belum Jelas, Fraksi PDIP Masih Ngotot Ajukan Interpelasi Formula E
"Ini sudah menjadi kesepakatan DPRD, yang ketok DPRD. Maka itu ketika kemudian ada interpelasi, ini jadi aneh," ucap Anies dikutip Rabu (24/11).
Padahal, orang nomor satu di Jakarta itu menegaskan, seluruh proses termasuk soal anggaran telah dijalankan sesuai aturan, yakni dibahas oleh DPRD DKI bersama jajarannya.
"Bayangkan interpelasi sebuah program yang ditetapkan oleh DPRD. itu di dalam sidang-sidang DPRD dibahas di situ, disetujui bersama," papar dia.
Baca Juga
KPK Pakai Strategi 'Makan Bubur Panas' Usut Dugaan Korupsi Formula E
Menurutnya, tidak ada yang perlu dijelaskan lagi terkait Formula E karena telah diputuskan dengan berbagai proses. Apalagi anggaran untuk Formula E telah disahkan pada APBD 2019.
"Kenapa tidak terlaksana? Karena COVID-19. Simpel. Kemudian kenapa sekarang ditunda? Jadi 2021 masih Covid-19. Karena itu dilaksanakan tahun depan," tandas Anies.
Seperti diketahui, pada Selasa (28/9) lalu DPRD DKI Jakarta menggelar Rapur hak interpelasi Formula E. Namun sayangnya Rapur itu ditunda karena peserta yang hadir tak kuorum.
Anggota yang hadir dalam ruangan Rapur cuma 27 orang. Dalam aturan, anggota yang hadir dalam Rapur interpelasi harus memenuhi kuorum 50 persen+1, atau sebanyak 54 orang dari total 106 anggota DPRD.
Baca Juga
Penyelenggara Formula E Tinjau Calon Sirkuit di Kawasan Jakarta Utara
Diketahui, anggota DPRD DKI yang hadir interpelasi kala itu hanya Fraksi PDI Perjuangan 25 orang dan Fraksi PSI 7 orang.
Tapi sampai sejauh ini belum ada agenda rapat paripurna hak interpelasi Formula yang dijadwalkan DPRD. (Asp)