KBRI Gunakan Aplikasi Berbasis Android Data Jutaan WNI di Malaysia
Senin, 28 November 2022 -
MerahPutih.com - Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur mulai menggunakan aplikasi KBRIKL APP untuk mendata jumlah dan keberadaan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia. WNI yang menggunakan telepon pintar berbasis Android sudah dapat mengunduh aplikasi tersebut dari Play Store.
Setelah mengunduhnya, pengguna hanya perlu menekan tombol daftar (registrasi) dan mengisi data untuk mendaftarkan diri mereka. Menurut KBRI, aplikasi tersebut dirancang sesederhana mungkin sehingga mudah digunakan.
Baca Juga:
Jokowi Kepala Negara Pertama Hubungi Anwar Ibrahim Setelah Jadi PM Malaysia
Aplikasi itu merupakan pengembangan dari aplikasi Lapor Diri Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ada di situs https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html yang dapat diakses oleh setiap WNI yang berada di luar negeri, yang memiliki izin tinggal dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lewat KBRIKL APP, WNI yang mendaftar tidak harus memiliki izin tinggal, tetapi akan diminta untuk mengunggah satu dokumen penunjang, seperti KTP, paspor atau dokumen lain.
Selain menggunakan aplikasi tersebut, WNI di Malaysia bisa melakukan pendataan diri dengan mendatangi KBRI secara langsung melalui bagian pelayanan konsuler atau melalui organisasi masyarakat (ormas) yang telah ditunjuk dan memiliki surat tugas dari KBRI Kuala Lumpur.
Secara bertahap, pendataan tersebut akan menjadi prasyarat bagi WNI di Malaysia untuk mendapatkan pelayanan pembuatan paspor, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan layanan lainnya di KBRI Kuala Lumpur.
Kedutaan Besar RI untuk Malaysia tengah melakukan pendataan WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia berlangsung dari November hingga Desember 2022. Diharapkan dapat menjangkau jutaan WNI yang saat ini berdomisili di Malaysia.
Untuk bisa mengikuti pendataan atau PMI harus berdomisili di Malaysia, memiliki paspor Indonesia atau SPLP atau menggunakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), KTP, surat keterangan domisili dari kepala desa, lurah, camat di Indonesia, atau Surat Keterangan Status Kewarganegaraan. (Pon)
Baca Juga:
Megawati Ucapkan Selamat kepada PM Baru Malaysia Anwar Ibrahim