Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Selasa, 16 Desember 2025 -
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengapresiasi langkah cepat Polri yang telah menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang berujung tewasnya dua mata elang (matel) di Kalibata. Menurut Abdullah, penetapan tersangka tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara objektif dan transparan, termasuk terhadap aparat mereka sendiri.
?
“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya, Selasa (16/12).
?
Meski demikian, Abdullah menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu sisi perkara. Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pengerusakan dan pembakaran kios di Kalibata yang diduga dilakukan oleh kelompok mata elang.
?
“Peristiwa perusakan dan pembakaran kios merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat. Para pelaku harus diburu, ditangkap, dan dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga:
Matel Tewas Dikeroyok Tanpa Senjata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kebakaran Dekat TMP
?
Abdullah menekankan negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun terhadap praktik kekerasan dan premanisme. Tidak boleh ada aksi premanisme di Indonesia.
?
"Semua konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan yang justru menimbulkan korban jiwa dan kerugian masyarakat,” katanya.
?
Ia berharap Polri dapat menangani seluruh rangkaian peristiwa di Kalibata secara menyeluruh, adil, dan transparan agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.(Pon)
Baca juga:
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta