Kasus Istri Mantan Menteri Ferry Mursidan Baldan Diupayakan Lewat Restorative Justice
Senin, 03 Oktober 2022 -
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT RUBS sebagai tersangka sejak Agustus 2021, yakni Hanifah Husein dan dua lainnya, WW serta PBF atas dugaan penggelapan saham PT BL.
Kuasa Hukum Hanifah Husein yang juga istri Mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan, Marudut Sianipar menegaskan, kehadiran kliennya sebagai penyelamat PT BL yang saat itu terlilit utang karena tidak mampu membayar kewajiban untuk royalti dan juga jaminan reklamasi.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nilai Surya Darmadi Dikriminalisasi
Bahkan, lanjut ia, pihaknya memiliki bukti dugaan keterlibatan pihak ketiga yang ingin menguasai PT BL yang notabene telah diselamatkan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra dari kebangkrutan.
"Ada dugaan pihak ketiga yang kemudian muncul ingin merebut tambang BL tersebut dengan menggunakan perangkat negara, ini ilegal. Jelas kehadiran pihak ketiga ini mengganggu atau ingin mengambil batubara dari lahan BL dan mencoba mengintervensi perjanjian induk yang sudah di dibuat oleh RUBS dan juga BL," kata Marudut di Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.
Ia menegaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya mengupayakan apa yang disebut dengan restorative justice. Hanya saja, penyidik mengatakan terlepas masalah saham itu sudah dikembalikan, penetapan status tersangka atau penanganan perkara ini harus tetap lanjut karena delik aduan bukan delik umum.
Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai soal penetapan tersangka terhadap Hanifah Husein atas dugaan penggelapan saham PT BL sarat kriminalisasi.
"Saya kira ini suatu tindakan hukum yang penuh kecacatan, kesewenang-wenangan. Secara formil maupun materiil terjadi pelanggaran," kata Suparji.
Suparji menjelaskan, kasus ini sebenarnya adalah sebuah peristiwa perdata, karena sudah sah secara hukum apalagi didukung seluruh akta yang dibuat oleh notaris, sehingga berlaku asas pacta sunt servanda, dengan itikad baik untuk dilaksanakan.
"Sehingga dalam konteks ini tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya, " katanya.
Menurutnya, jika kemudian persoalan ini dikonstruksikan menggunakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Suparji memastikan bahwa harusnya unsur-unsurnya tidak terpenuhi, apalagi saham sudah dikembalikan oleh PT RUBS kepada PT BL sebagaimana mestinya.
"Bila memang terkesan unsur awalnya ada, yakni proses transaksi yang bukan berasal dari kejahatan. Tapi kan kemudian semuanya jadi terang-benderang dan jelas. Dalam artian tidak ada penggelapan maupun penggelapan dalam jabatan. Jadi unsur dalam 372 dan 374 sama sekali tidak terpenuhi," ujar Suparji.
Ia menegaskan, banyak yurisprudensi di Mahkamah Agung, yang ketika terjadi peristiwa perdata, bisa diselesaikan secara keperdataan.
"Ini menjadi fakta-fakta yang mengkonfirmasi terjadinya tindakan hukum yang menyalahi kewenangan, aturan dan secara formil tidak terpenuhi untuk proses hukumnya. Kemudian tidak cukup alat bukti untuk penetapan tersangka," kata Suparji dalam keterangannya. (*)
Baca Juga:
Merasa Dikriminalisasi, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Lapor Kompolnas dan Irwasum