Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu, 14 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Kasus dugaan hoaks ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya resmi menyerahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan.
Ketiga tersangka tersebut adalah pakar telematika Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
“Sudah kami limpahkan [berkas] untuk tiga tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu ( 14/1).
Baca juga:
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Iman menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara.
Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, maka tahap berikutnya adalah pelimpahan barang bukti disertai para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.
Kasus dugaan ijazah palsu ini sebelumnya dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 Mei 2025.
Pada penyidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.
Baca juga:
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Klaster pertama terdiri dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani, pengamat kebijakan umum hukum dan politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis ’98 Rustam Effendi, serta Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Lalu, klaster kedua meliputi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Penanganan perkara masih berlanjut sambil menunggu hasil penelitian berkas dari Kejaksaan. (knu)