Kasus Edhy Prabowo, KPK Bakal Panggil Saksi Terkait Dugaan Keterlibatan PT PLI
Selasa, 01 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil sejumlah pihak ihwal keterkaitan PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
PT PLI adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman cargo port to port. PT PLI sendiri ditengarai berkongsi dengan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai forwarder dari eksportir benur ke negara-negara tujuan.
"Tentu info tersebut akan dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui hubungan PT ACK dengan PT PLI ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (1/12).
Baca Juga:
Gegara Edhy Prabowo, Elektabiltas Prabowo dan Gerindra Turun
Dugaan keterlibatan PT PLI dalam kasus ini mencuat setelah tim satgas KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. Salah satu yang diamankan adalah pihak swasta bernama Dipo. Dalam catatan KPK, Dipo disebut pengendali PT PLI.
Ali membenarkan ada keterkaitan antara PT PLI dengan PT ACK dalam kasus ini. Jubir berlatar belakang jaksa ini juga memastikan lembaganya bakal memanggil sejumlah saksi dari PT PLI.
"Fowarder-nya dari ACK kan memang PLI," ujar Ali.

KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, dua staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta dan Safri; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta serta Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Baca Juga:
Menteri Edhy Ditangkap KPK, Ekspor Benih Lobster Harus Dihentikan
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.
Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga: