Kasus Dugaan Polisi Tak Netral Aiman Masuk Penyidikan
Jumat, 29 Desember 2023 -
MerahPutih.con - Kasus jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, yang dilaporkan terkait tudingan 'polisi tak netral' terus bergulir.
Polisi pun membeberkan perkembangan terbaru dalam perkara yang menjerat Aiman.
Baca Juga:
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
"Sudah naik sidik" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/12).
Kasus naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, didapati dugaan tindak pidana dalam laporan yang ada.
Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, termasuk memeriksa terlapor.
"Nanti-nanti kami update (pemeriksaan)," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Mantan presenter TV ini dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di tahap penyelidikan, sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa dalam tahap penyelidikan. Tiga di antaranya diketahui merupakan orang yang pernah melakukan demonstrasi untuk mendukung Aiman.
Selain itu, 10 orang ahli juga telah dimintai keterangan. Yakni, dua ahli hukum pidana, tiga ahli ITE, dua ahli bahasa, dua ahli sosiologi dan satu orang dari Dewan Pers.
Aiman selaku terlapor, telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 5 Desember lalu. Saat itu, Aiman dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik terkait laporan terhadap dirinya. (Knu)
Baca Juga:
Besok, Polda Metro Periksa Aiman Soal Tudingan Polri Tak Netral