Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti ke tahap penuntutan.

Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut dilimpahkan untuk segera menjalani proses persidangan.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jakpus, Selasa (29/9).

Baca juga:

Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG

Enam Tersangka Dilimpahkan

Anang mengatakan terdapat enam tersangka yang dilimpahkan pada Selasa (29/9). Keenam tersangka tersebut yakni:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony.
  5. Glory Harimas Sihombing, selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
  6. Lalu Muhammad Iwan (LMI), selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Anang mengatakan penyidik telah memeriksa 233 orang saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Serta dokumen serta barang bukti lainnya," ujarnya.

Baca juga:

Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK

Kerugian Negara Disebut Capai Rp 10 Triliun

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ini, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 10 triliun.

Anang menyebut angka tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, dia belum menguraikan secara rinci konstruksi perkara maupun perhitungan kerugian negara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi serangkaian praktik penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Dugaan tersebut di antaranya berkaitan dengan konflik kepentingan dan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG.

Selain itu, penyidik juga menduga terdapat indikasi penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sejumlah kebutuhan operasional, mulai dari armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, hingga televisi.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto. (Knu)

Baca Artikel Asli