Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik ingin menggali informasi dari Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara.
Baca juga:
Ketua KPK Ingin Sinergi dengan Kapolri Baru, makin Kencang Berantas Korupsi
Budi mengatakan KPK berharap Nusron hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,
kata Budi.
Berawal dari OTT KPK
Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN:
Baca juga:
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi
- Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
- Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto
- Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq
- Dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat nama terakhir disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron. Namun, pemeriksaan Nusron hari ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.