Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Dua Saksi Diperiksa, Satu Absen
Kamis, 15 Mei 2025 -
Merahputih.com - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dua saksi yakni RS dan TS memenuhi panggilan polisi, sementara seorang saksi berinisial ES tidak hadir.
"Pemeriksaan klarifikasi pada hari Kamis ini, saksi RS dan TS hadir, sementara ES absen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/5).
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilaksanakan pada pukul 10.05 WIB di ruang pemeriksaan.
Baca juga:
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah yang ditujukan kepadanya adalah fitnah.
"Tuduhan-tuduhan ini sangat kejam, merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, keluarga, dan rakyat Indonesia," kata Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, saat melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Yakup menjelaskan bahwa Jokowi memilih untuk diam selama ini, namun tuduhan tersebut terus berlanjut.
"Pak Jokowi selama ini diam. Kami sudah memberikan imbauan dan pernyataan, tetapi tuduhan terus dilontarkan," tambahnya.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Akhirnya Pamerkan Ijazah Aslinya ke Publik
Yakup menyebutkan beberapa pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini.
"Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, seperti Pasal 27A, 32, dan 35," jelasnya.
Terlapor dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan, namun beberapa pihak dengan inisial RS, ES, T, K, dan RS disebut-sebut terlibat.
"Kami telah menyerahkan 24 video sebagai barang bukti kepada penyidik, yang diduga melibatkan beberapa pihak," kata Yakup.