Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Dua Saksi Diperiksa, Satu Absen

Jokowi laporkan penyebar isu ijazah palsu ke Polda Metro. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dua saksi yakni RS dan TS memenuhi panggilan polisi, sementara seorang saksi berinisial ES tidak hadir.
"Pemeriksaan klarifikasi pada hari Kamis ini, saksi RS dan TS hadir, sementara ES absen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/5).
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilaksanakan pada pukul 10.05 WIB di ruang pemeriksaan.
Baca juga:
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah yang ditujukan kepadanya adalah fitnah.
"Tuduhan-tuduhan ini sangat kejam, merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, keluarga, dan rakyat Indonesia," kata Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, saat melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Yakup menjelaskan bahwa Jokowi memilih untuk diam selama ini, namun tuduhan tersebut terus berlanjut.
"Pak Jokowi selama ini diam. Kami sudah memberikan imbauan dan pernyataan, tetapi tuduhan terus dilontarkan," tambahnya.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Akhirnya Pamerkan Ijazah Aslinya ke Publik
Yakup menyebutkan beberapa pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini.
"Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, seperti Pasal 27A, 32, dan 35," jelasnya.
Terlapor dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan, namun beberapa pihak dengan inisial RS, ES, T, K, dan RS disebut-sebut terlibat.
"Kami telah menyerahkan 24 video sebagai barang bukti kepada penyidik, yang diduga melibatkan beberapa pihak," kata Yakup.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
