Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Lanjut, FPI: Pengalihan Isu
Selasa, 29 Desember 2020 -
Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Dengan begitu, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Azis Yanuar menyebut dilanjutkannya kasus tersebut menandakan kepanikan rezim Pemerintah saat ini atas penembakan enam laskar FPI.
"Ini dalam dunia intelejen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar Azis kepada wartawan, Selasa (29/12).
Baca Juga
Ia bakalan menghadapi keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Salatan apabila memang benar-benar mencabut SP3. Pasalnya, sejak beberapa tahun lalu kasus ini sudah di tutup karena kurangnya bukti penyidikan.
Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12). "Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno saat dihubungi wartawan.

Suharno belum bisa menjelaskan lebih jauh mengetahui detail putusan tersebut. Sebab, Suharno belum menerima salinan putusan.
"(Isi amar) yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon," kata Suharno.
Baca Juga
PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein
Sebelumnya diketahui, Rizieq Shihab di laporkan ke Polisi atas kasus chating mesum dengan wanita bernama Firza Husein pada akhir Januari 2017. Namun, kasus ini dihentikan setelah Habib Rizieq Shihab tinggal beberapa tahun di Arab Saudi. (Knu)