Kasus BTS, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Juni 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun pidana penjara, terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah melalukan pemerasan senilai Rp 40 miliar terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.

"Menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6).

Baca juga:

Achsanul Qosasi Didakwa Terima Duit Rp 40 Miliar di Kasus BTS

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Achsanul Qosasi.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk yang memberatkan, hakim menilai tindak pidana yang dilakukan Achsanul Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca juga:

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus BTS

Sementara untuk yang meringankan, hakim menilai Achsanul Qosasi berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Achsanul Qosasi juga belum pernah dihukum.

Baca juga:

Terdakwa Achsanul Qosasi Minta Hakim Tipikor Memaafkan Kekhilafannya

"Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2,6 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," ujar hakim. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan