Kasus Bansos, KPK Dalami Aliran Duit dari Pejabat Kemensos ke Cita Citata
Jumat, 26 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Pedangdut Cita Citata memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat bekas Mensos Juliari Peter Batubara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelantun tembang "Goyang Dumang" ini akan dikonfirmasi soal pengetahuannya terkait sejumlah uang yang diterima Cita Citata saat mengisi acara Kementerian Sosial di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
"Yang bersangkutan telah datang dan akan diperiksa tim penyidik KPK untuk mengonfirmasi pengetahuannya terkait adanya aliran sejumlah uang yang diterima bersangkutan saat mengisi acara di Labuan Bajo yang diselenggarakan Kemensos," kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (26/3).
Baca Juga:
Ali mengatakan, uang yang diterima Cita Citata diduga berasal dari para vendor yang mendapatkan pekerjaan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Diketahui, pada beberapa waktu lalu, Matheus Joko Santoso mengakui aliran uang senilai Rp16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos, salah satunya untuk pembayaran Rp150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga:
Terseret Kasus Bansos, Pedangdut Cita Citata Bakal Diperiksa KPK
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
Jawaban Juliari Ditanya Jaksa Bayar Pedangdut Cita Citata Rp150 Juta